Kementerian Luar Negeri berjanji akan menyelesaikan masalah kesimpangsiuran mengenai gaji Kikim Komalasari binti Uko Marta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, Jawa Barat, yang belum juga diterima ahli waris.
"Kita sedang telusuri masalah ini, bagaimana statusnya. Info soal gaji Kikim dari PJTKInya sudah dibayar. Namun, kita akan minta bukti pembayarannya pada KJRI," kata Jubir Kemenlu, Michael Tene di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (7/10).
Seperti diketahui, Kikim Komalasari diberangkatkan ke Arab Saudi, pada 15 Juni 2009. Kikim tewas karena dianiaya majikannya. Seluruh tubuhnya, mengalami luka serius karena hantaman benda tumpul. Mayatnya dibuang di pinggir jalan Serhan, bagian Utana, kawasan Gharah, Abha, pada 5 Nopember 2010, tiga hari sebelum Idul Adha.
Hingga saat ini suami almarhumah, Maman Ali Nurjaman mengaku belum menerima gaji Kikim yang bekerja selama 1,3 tahun di sana. (ARI)